Selasa, 12 Mei 2015

Profil


Lembaga Pemasyarakatan adalah Unit Pelaksanaan Teknis dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Anak adalah bagian dari Pemasyarakatan, yang melaksanakan Pembinaan, Perawatan, Bimbingan anak pidana yang berdasarkan Putusan Hukum tetap. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salahsatu Sumber Daya Manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan Bangsa Indonesia, yang memiliki peran strategis, dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi Bangsa dan Negara pada masa depan. Agar setiap Anak kelak mampu memikul tangung jawab tersebut, maka mereka perlu mendapat kesempatan yang cukup, termasuk juga didalamnya anak-anak yang menjadi Narapidana, Anak Negara, dan Anak Sipil dan sebagaimana dimuatkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995, tentang Pemasyarakatan Pasal  18,25,32 dan Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Peradilan Anak pasal 60. Mereka yang masih dalam masalah hukum tersebut perlu mendapatkan pembinaan yang khusus di Lembaga Pemasyarakatan Anak. Untuk Propinsi Jambi dibawah Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan  HAM  Jambi, telah ada Lembaga Pemasyarakatan Anak Klas IIB Muara Bulian yang terletak di Jalan Ness Km 11, Sungai Buluh-Muara Bulian  Jambi. Dibangun pada tahun 1996 dan mulai dipergunakan pada tahun 2000, diresmikan oleh Bupati Batanghari dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dengan luas tanah 10 Ha dan luas bangunan 2,2 Ha, dengan daya tampung penghuni sebanyak 99 Orang. 



 

1 komentar:

  1. Pada 18 Agustus 2018 di Kab. Batanghari, Didik Budi Waluyo (Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak/LPKA Kelas II Muarabulian) mengatakan :

    1. LPKA Kelas II Muarabulian keluarkan remisi 29 napi anak dari total 39 napi anak penghuni lapas, remisi tersebut diberikan bertepatan dengan HUT RI ke-73. Khusus untuk anak ada remisi tambahan hari anak. Kategori anak dibawah umur yang berusia dibawah 17 tahun.

    2. Dari 39 napi tersebut yang diusulkan remisi umum satu (RU1) sebanyak 29 anak, dan telah disetujui sebanyak 25 usulan. Sementara itu untuk 4 lainnya masih belum lengkap berkas dan masih dalam proses.

    3. Dalam pemberian remisi terhadap tahanan yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut dilakukan juga bagi napi anak di LPKA Klas II Muarabulian, Lapas Klas IIB Muarabulian dan Lapas Perempuan (LPP) Klas IIB Muarabulian.

    4. Untuk pemberian remisi bagi Lapas Kelas II B Muarabulian dari total 282 Narapidana, yang mendapatkan Remisi umum satu sebanyak 170 yang mendapatkan Remisi Umum Dua ada 16 orang. Sementara itu untuk napi perempuan juga mendapatkan remisi dari total 92 orang napi, 64 diantaranya masuk dalam usulan RU satu 64 orang, namun untuk RU Dua tidak ada.

    BalasHapus